Sosialisasi Perundang Undangan di Bidang Cukai
Pakisaji, 20 September 2023
Dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan tentang Rokok Ilegal kepada Masyarakat, di Wilayah Kecamatan Pakisaji bertempat di Desa Sutojayan telah dilaksanakan "Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai oleh Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai".
Dalam sambutanya Camat Pakisaji Ibu Endah Sriyati, S.IP menyampaikan himbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa label / bandrol dari cukai, karena hal ini dapat di kenakan sanksi pidana dan sanksi adminitrasi, dan harapan kedepan di Wilayah Kecamatan Pakisaji tidak ada peredaran rokok Ilegal/ tanpa cukai.
Dalam Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Wakil Bupati Malang Bpk. Drs.H Didik Gatot Subroto S.H.MH dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa masyarakat harus ikut proaktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal ini kepada pihak pihak yang berwajib, dikandung maksud bahwa bagi hasil dari cukai yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang juga akan kembali lagi kepada Masyarakat untuk kebutuhan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Malang berupa pembangunan Infrastruktur dan bantuan bantuan lainnya Intinya Juga untuk Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Malang
Pada akhir sambutan Wakil Bupati Malang mengajak semua lapisan Masyarakat sadar hukum tentang rokok ilegal dan bisa bekerjasama dengan baik untuk bersama sama GEMPUR ROKOK ILEGAL
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai, Endah Sriyati, S.IP (Camat Pakisaji), AKP Sutomo SH (Kapolsek Pakisaji), Serma Lutfi Ferdian mewakili Danramil Pakisaji
Hadir sebagai peserta Kepala Desa se Kecamatan Pakisaji, Danton Linmas se Kecamatan Pakisaji, RAPI, Orari, Senkom, Pecalang, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat