PERIJINAN PIRT, NIB DAN QRIS OLEH ANJA MUKTI EDUCATION
Pakisaji, 29 Nopember 2022
Setiap pelaku usaha baik usaha Kecil, Menengah dan Besar wajib mempunyai legalitas atau perlindungan hukum dari pemerintah, bentuk legalitas dari pemerintah adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), ijin Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standart Nasional Indonesia (SNI).
Salah satu upaya dari Pemerintah Kecamatan Pakisaji bekerjasama dengan UMKM Pakisaji Makmur, Anja Mukti Education dan pendamping KUMKM Propinsi Jawa Timur adalah memfasilitasi penerbitan NIB dan PIRT.
Sebagai tambahan untuk pengembangan UMKM pengiriman bisa ekspedisi PAXEL dan Rumah BUMN BRI memfasilitasi pembuatan QRIS yang memudahkan transaksi digital.