Pelatihan Parenting Bagi Perempuan dan Penyuluhan Pemahaman Perlindungan Anak
Pakisaji, 19 Januari 2023
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Dengan dasar tersebut di atas Camat Pakisaji Ibu Endah Sriyati, S.IP didampingi Kepala Desa Wonokerso Bapak Nariyadi, S.Sos membuka Pelatihan Parenting Bagi Perempuan dan Penyuluhan Pemahaman Perlindungan Anak Berbasis Adminduk di Desa Wonokerso.
Pemateri pertama dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Pemateri kedua dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setiap anak yang lahir mempunyai hak administrasi kependudukan yaitu Akta Kelahiran yang pengurusannya gratis tanpa biaya.