Detail Berita

RAPAT KOORDINASI PELEPASAN ASET DESA KENDALPAYAK

Pakisaji, (Kamis) 7 Maret 2024
Pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat memerlukan sumber dana yang pasti dan memadai.

Salah satu sumber dana tersebut berasal dari tanah kas desa. Tanah kas desa (TKD) adalah suatu tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan.

TKD merupakan kekayaan desa dan menjadi sumber pendapatan asli desa disamping sumber-sumber pendapatan lainnya. TKD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaannya diarahkan untuk menunjang upaya pencapaian desa mandiri.

Berita Lain