PATEN

PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) 

 

I.      PENDAHULUAN

Dalam rangka mewujudkan  pelayanan kepada masyarakat secara professional, transparan, efektif dan efisien sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) untuk meningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karenanya daerah diharapkan memiliki prakarsa dalam meningkatkan pelayanan publik sehingga posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik berubah dari “dilayani” menjadi “melayani”. Peningkatan pelayanan publik di daerah dapat dilakukan dengan optimalisasi peran kecamatan. pada dasarnya kondisi wilayah yang letak geografisnya sulit dijangkau terutama karena berada di daerah terpencil   dan transportasi yang sulit. 

Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, system administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan. Untuk itu, camat melaksanakan kewenangan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sepatutnya meningkatkan semangat dari camat dan aparatur kecamatan untuk melaksanakan tugasnya secara optimal. dalam penyelenggaraan otonomi mengingat posisi strategisnya itu maka camat perlu lebih aktif dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya. 

 

II.      KONSEP DASAR PATEN

A.   Pengertian Paten

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.. Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja/loket pelayanan, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai. Setelah itu melakukan pembayaran (bila ada tarif yang harus dibayar). Pembayaran biaya pelayanan pun dilakukan dan dicatat secara transparan, karena semua tercatat dan dilaporkan. Selain itu, persyaratan untuk memperoleh pelayanan, besarnya biaya dan waktu untuk memproses pun ada standarnya.

B.   Maksud Penyelenggaraan Paten. 

PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari bupati kepada camat,.Dengan demikian, pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan. 

 

C.    Tujuan PATEN 

 

PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan ini terutama terlihat dari aspek waktu dan biaya pelayanan. Melalui penyelenggaraan PATEN, Lokasi kecamatan jelas lebih dekat relatif mudah di jangkau masyarakat bila dibandingkan dengan (ibukota) kabupaten dan waktu yang diperlukan juga menjadi lebih sedikit. 

 

III.        SYARAT PENYELENGGARAAN PATEN

Kecamatan dapat menyelenggarakan PATEN setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu persyaratan substantif, administratif, dan teknis. Bila ketiga syarat itu dipenuhi, maka kecamatan itu dapat dapat menyelenggara PATEN.

A.     Persyaratan Substantif

Persyaratan utama untuk menyelenggarakan PATEN adalah persyaratan substantif, yaitu adanya pendelegasian atau pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat. Wewenang yang dilimpahkan itu meliputi bidang perizinan dan non perizinan. Pelimpahan wewenang ini menjadi persyaratan substantive, karena tanpa itu, Hal ini diperjelas dengan Pertauran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan selain tugas umum pemerintahan, camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

B.   Persyaratan Administratif

Persyaratan berikutnya untuk penyelenggaraan PATEN adalah syarat administratif, yaitu berupa standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas PATEN sebagai penyelenggara/pemberi layanan berkualitas , cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar pelayanan sekurang-kurangnya berisi jenis-jenis pelayanan yang dilaksanakan kecamatan; persyaratan untuk mendapatkan pelayanan ; proses/prosedur pelayanan;  

C.    Persyaratan Teknis

Persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan PATEN adalah persyaratan teknis, yang meliputi sarana prasarana dan pelaksana teknis PATEN.

      Sarana dan prasarana PATEN ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

1)    Tempat piket

Tempat ini biasanya berupa meja yang berada di bagian depan atau bagian yang mudah terlihat dari kantor kecamatan.

2)    Loket/meja pendaftaran

Setiap kecamatan dapat memilih untuk menerapkan PATEN dengan menggunakan meja atau loket. dan disesuaikan dengan kondisi dan sarana yang tersedia.

3)    Tampat pemrosesan berkas

Di tempat ini berkas permohonan dan persyaratannya dipelajari dan dilakukan validasi oleh kepala seksi pelayanan atau seksi yang membidangi pelayanan. Setelah validasi, berkas dilanjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi.

4)    Tempat pengolahan data dan informasi

Berkas yang sudah divalidasi ini oleh petugas operator computer kemudian dicetak format dokumennya dan diberikan penomoran.

5)    Tempat financial proses

Dokumen yang sudah dicetak dan diberi nomor ini kemudian dikirim kembali ke kepala seksi pelayanan untuk dikoreksi dan diparaf. Setelah itu dokumen dilanjutkan ke sekretaris kecamatan (sekcam). Sekcam kemudian melakukan pemeriksaan akhir dan memberikan paraf persetujuan. Selanjutnya dokumen diserahkan ke Camat untuk ditandatangani.

6)    Ruang tunggu

Selama dokumen yang dimohonkan diproses, warga dapat menunggu di ruang tunggu. Ruang tunggu sebaiknya memiliki kursi dan perlengkapan lainnya.

7)    Tempat penyerahan dokumen

Setelah dokumen ditandatangani, maka dokumen dikirimkan ke tempat penyerahan dokumen untuk selanjutnya diserahkan ke warga

8)    Tempat pembayaran

Bila dokumen yang dimaksud memerlukan biaya atau tarif pelayanan, maka warga membayar di tempat pembayaran sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan  standar pelayanan. biaya pelayanan ini dicatat pembayarannya.

9)    Tempat penanganan pengaduan

Bila dalam proses pelayanan, warga merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan oleh petugas PATEN, warga dapat menyampaikan pengaduannya, baik secara lisan maupun tertulis.

10) Perangkat pendukung lainnya 

Salah satu perangkat pendukung yang penting adalah System informasi untuk memudahkan warga untuk mengetahui semua informasi di kecamatan. Berbagi informasi itu dapat berbentuk papan informasi, brosur, leaflet atau spanduk. 

 

       IV.    LANGKAH-LANGKAH MEWUJUDKAN PATEN

A.   Tahap Pemenuhan Syarat Substantif

Persyaratan substantive adanya pendelegasian sebagian wewenang Bupati  kepada Camat  ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim sebagai berikut:

1.    Bupati  menetapkan Tim Teknis PATEN dengan Keputusan Bupati.

2.   Tim Teknis PATEN yang bertugas menfasilitasi pelaksanaan dan menginventarisasi serta mengidentifikasi pelimpahan sebagian wewenag Bupati  kepada Camat berdasarkan skala dan kriteria. 

3.  Tim melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian wewenang yang sebelumnya sudah diterbitkan Karena tidak sesuai lagi setelah adanya pelimpahan kewenangan kepada Camat. 

 

B.     Tahap Pemenuhan Syarat Teknis.

1.   Setelah persyaratan substantif dipenuhi, Tim Teknis PATEN kemudian melakukan fasilitasi untuk pemenuhan syarat teknis. Hal ini dilakukan dengan mendata sarana dan prasarana kecamatan; jumlah dan kualitas personil kecamatan diproyeksikan menjadi pelaksana PATEN bagi kecamatan yang sudah memenuhi syarat teknis,

2.    Pemenuhan syarat teknis ini selain dilakukan oleh Tim Teknis PATEN, juga dapat dengan menerima inisiatif dari camat.

3.    Pemenuhan syarat teknis dengan cara menerima inisiatif dari camat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :

a.    Inventarisasi sarana dan prasarana

1)    Camat menunjuk sekretaris kecamatan dibantu personil kecamatan lainnya untuk melakukan inventarisasi data sarana dan prasarana serta personil.

2)    Camat menyusun data sarana dan prasarana serta personil yang akan menjadi pelaksana teknis PATEN terkait pemenuhan syarat teknis PATEN.

b.    Penyampaian kesiapatan kecamatan Pelaksanaan PATEN

1)    Camat menulis surat  permohonan kepada Bupati  mengenai kesiapan kecamatan untuk melaksanakan PATEN. 

2)    Tim Teknis PATEN melakukan telaah terhadap surat permohonan dari Camat dimaksud. dinilai sudah memenuhi persyaratan teknis. 

 

C.    Tahap Pemenuhan Syarat Administratif

Setelah persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, Tim Teknis PATEN melakukan fasilitasi ke Kecamatan dalam rangka pemenuhan syarat administratif.Fasilitas ini meliputi beberapa kegiatan yaitu:

1.    Penyusunan Standar Pelayanan

Standar pelayanan ini merupakan tolok ukur dan acuan pelaksanaan PATEN meliputi :

a.    Menyediakan pedoman kepada pegawai kecamatan tentang proses pelayanan, perkiraan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dikeluarkan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi.

b.    Membantu kemandirian pegawai dalam bekerja terutama untuk menyelesaikan pelayanan public..

c.    Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan.

2.    Penetapan Standar Pelayanan

Tim Teknis PATEN menyusun standar pelayanan untuk  dibahas di tingkat kabupaten untuk disikronisasi dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau SK Bupati. Standar pelayanan yang telah disepakati dalam rapat kemudian disusun dalam bentuk rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan PATEN.

D.   Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara PATEN

 Tim Teknis untuk mengusulkan kecamatan yang dinilai telah memenuhi ketiga syarat (substantive, teknis, dan administratif). Dan merekomendasi penetapan kecamatan sebagai penyelenggara PATEN serta melaporkan Kepada Bupati  untuk ditetapkan Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN.

          E.    Peresmian dan Sosialisasi Kecamatan sebagai Penyelenggaran PATEN

Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai penyelenggaraan PATEN dapat menyelenggarakan acara peresmian penyelenggaraan PATEN. Peresmian ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat lainnya yang ditunjuk.

Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media seperti pada rapat berkala antara Camat dengan kepala desa/lurah, penyebarluaskan spanduk, poster atau talkshow di radio.

         IV.  PEJABAT PENYELENGGARA PATEN.

1.    Camat penanggung jawab atas penyelenggara PATEN  memiliki tugas :

a.  Mengkoordinasi, dan menggendalikan penyelenggaraan PATEN.

b.  Menyiapkan rencana anggaran dan biaya.

c.  Menetapkan pelaksana teknis;dan

d.  Mempertanggungjawabkan  PATEN kepada Bupati.

2.    Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi PATEN dan pelaksanaan tugasnya Sekretraiat